TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menjadikan Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel, sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung RJ tersebut.
Benyamin menuturkan, pembentukan Kampung RJ untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.
"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: UPDATE: Tambah 259, Total Kasus Covid-19 di Tangsel Capai 80.093
Benyamin menilai, segala bentuk kebijakan di Tangsel harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal, mengingat Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat.
Kampung RJ yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertujuan memberikan edukasi agar penyelesaian masalah hukum tidak langsung ke pengadilan.
Leonard menjelaskan bahwa Kampung RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti kejaksaan negeri di seluruh penjuru Indonesia.
Kampung ini dibentuk untuk memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel bahwa kasus tidak selalu harus berujung ke pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan mediasi.
"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," tutur Leonard.
Baca juga: Sistem Sanitasi Tak Memadai, Warga Kampung Cirompang Tangsel Punya WC Tanpa Septic Tank
Menurut Leonard, restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan restorative justice adalah belum pernah dihukum dan ancaman hukuman dari perbuatannya kurang dari 5 tahun.
Contohnya, kata Leonard, kasus pencurian dengan nilai barang curiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Leonard berharap, Kampung Restorative Justice bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Berawal dari Keluhan soal Minyak Tak Jernih
Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, Kampung RJ dibentuk lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.
"Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan penegak hukum," kata Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.