JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melepas dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan kedua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian itu menembak laskar FPI untuk membela diri.
Kedua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," sambungnya.
Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu. Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat kuasa hukum terdakwa soal putusan tersebut. Henry menjawab dengan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Protes Emak-emak Dituduh Timbun Minyak Goreng dan Permintaan Maaf Mendag
Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.