JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL (29), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
MFL diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, pada Kamis (17/3/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan status tersangka MFL dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Vokalis Sisitipsi Mengaku Mulai Gunakan Ganja sejak 2010
MFL turut dihadirkan saat konferensi pers tersebut. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan garis merah serta celana panjang bermotif kotak-kotak. Rambutnya dikucir.
Fauzan melewati kumpulan wartawan dengan santai. Bahkan dia sempat mengangkat kedua tangan dengan jempol dan kelingking yang diacungkan.
Isyarat tersebut biasanya diartikan hang loose atau santai, bisa juga menjadi simbol ucapan salam.
"Kabar baik," kata Fauzan, saat menjawab pertanyaan wartawan.
Beberapa pertanyaan pun dijawab Fauzan dengan anggukan.
"Sebelum itu sempat manggung ya, Bang? Kemarin lagi manggung ya?" tanya wartawan kepada Fauzan yang dijawab dengan anggukan.
Baca juga: Hasil Tes Urine Vokalis Sisitipsi Positif Ganja
Adapun MFL diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja.
"Hasil cek awal, yang bersangkutan positif THC, hasil urine positif mengandung ganja," kata Zulpan.
Polisi mengamankan MFL beserta sejumlah barang bukti, yakni biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.
"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.
Saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.
MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.