Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka dan Diperiksa Senin Ini...

Kompas.com - 21/03/2022, 06:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Dua orang terlapor, yakni Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022).

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan.

Bahkan, lanjut Zulpan, kedua tersangka dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," singkat Zulpan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Penghuni Kos Tewas dalam Kebakaran di Cipete | Kelakar Haris Azhar Saat Akan Penuhi Panggilan Polisi

Tanggapan Haris Azhar

Setelah dijadikan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Haris maupun Fatia. Keduanya sempat angkat bicara terkait penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers virtual yang digelar KontraS.

Dalam kesempatan itu, Haris tak memungkiri bahwa dirinya dan Fatia bisa saja dipenjara secara fisik oleh kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Kebenaran yang dimaksud Haris adalah mengenai penderitaan warga di Intan Jaya, Papua. Haris menduga ada keterlibatan Luhut di balik penempatan militer di sana.

"Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," kata Haris.

Baca juga: Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik


Siap penuhi panggilan penyidik

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan bahwa kliennya dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima, kata Nurkholis, pemeriksaan kliennya akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Sementara Fatia akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.

Menyusul pernyataan Nurkholis, Haris pun memastikan bahwa dia bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia bahkan berkelakar soal pakaian apa akan dikenakannya untuk menemui penyidik kepolisian.

"Saya ingin menegaskan saja, saya Insyaallah kalau sehat akan datang hari Senin," ucap Haris.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com