Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon, 4 Positif Sabu, 1 Diduga Pengedar

Kompas.com - 22/03/2022, 16:40 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh orang diamankan dalam sebuah penggerebekan oleh Polsek Cengkareng dan Brimob Polda Metro Jaya di Kampung Ambon, Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demsatyo mengatakan, setelah diamankan, ketujuh orang tersebut melakukan tes urine.

Hasilnya, empat orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Begini Cara Jaringan Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Hindari Polisi

"Dari tujuh orang yang kemarin diamankan, empat orang masih kita proses, lantaran positif menggunakan narkoba, " kata Ardhie saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Ardhie menambahkan, satu di antara keempat pengguna tersebut, diduga sebagai pengedar narkoba.

"Satu dari empat orang ini kita duga ada yang sebagai pengedar, sehingga masih kita lakukan pendalaman dan kita kejar abndar yang lainnya,” lanjut Ardhie.

Sementara tiga orang yang terbukti negatif menggunakan narkoba itu telah dilepaskan.

"Tiga orang lainnya itu kita bebaskan, karena hasil cek urinenya negatif," singkat Ardhie.

Baca juga: Setelah Gerebek Jaringan Narkoba, 15 Personel Disiagakan di Kampung Ambon Cengkareng

Ardhie mengaku akan terus menggelar operasi narkoba di Kampung Ambon guna memberantas jaringan narkoba di kampung tersebut, sekaligus mengubah stigma kampung yang dikenal rawan peredaran narkoba tersebut.

Sebelumnya, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket klip narkoba jenis sabu.

"Kami amankan teduga bandar atau engedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram," kata Ardhie.

"Kami juga melakukan penggerebekan di sebuah kamar indekos, dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau," lanjut Ardhie.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba.

Baca juga: Saat Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Kampung Ambon, Bahari, dan Boncos...

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 sub 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com