JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh orang diamankan dalam sebuah penggerebekan oleh Polsek Cengkareng dan Brimob Polda Metro Jaya di Kampung Ambon, Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (18/3/2022) lalu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demsatyo mengatakan, setelah diamankan, ketujuh orang tersebut melakukan tes urine.
Hasilnya, empat orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Begini Cara Jaringan Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Hindari Polisi
"Dari tujuh orang yang kemarin diamankan, empat orang masih kita proses, lantaran positif menggunakan narkoba, " kata Ardhie saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Ardhie menambahkan, satu di antara keempat pengguna tersebut, diduga sebagai pengedar narkoba.
"Satu dari empat orang ini kita duga ada yang sebagai pengedar, sehingga masih kita lakukan pendalaman dan kita kejar abndar yang lainnya,” lanjut Ardhie.
Sementara tiga orang yang terbukti negatif menggunakan narkoba itu telah dilepaskan.
"Tiga orang lainnya itu kita bebaskan, karena hasil cek urinenya negatif," singkat Ardhie.
Baca juga: Setelah Gerebek Jaringan Narkoba, 15 Personel Disiagakan di Kampung Ambon Cengkareng
Ardhie mengaku akan terus menggelar operasi narkoba di Kampung Ambon guna memberantas jaringan narkoba di kampung tersebut, sekaligus mengubah stigma kampung yang dikenal rawan peredaran narkoba tersebut.
Sebelumnya, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket klip narkoba jenis sabu.
"Kami amankan teduga bandar atau engedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram," kata Ardhie.
"Kami juga melakukan penggerebekan di sebuah kamar indekos, dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau," lanjut Ardhie.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba.
Baca juga: Saat Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Kampung Ambon, Bahari, dan Boncos...
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 sub 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.