TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis satu kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dinyatakan masih wajib menjalani karantina kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut baru berlaku di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (24/3/2022) ini.
Baca juga: Mulai Hari Ini, PPLN yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Karantina
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penumpang yang baru divaksin dosis satu masih wajib dikarantina.
"Yang divaksin Covid-19 dosis satu kali tetap karantina," paparnya pada awak media, Kamis.
Sementara itu, lanjut Holik, PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua atau tiga sudah tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis ini.
Baca juga: Bebas Karantina Resmi Berlaku, Bagaimana jika PPLN Positif Covid-19?
Syaratnya, skrining tes Covid-19 yang dilakukan para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif.
"Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15, nanti hasilnya (skrining tes) negatif, baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas (tak perlu karantina)," tutur Holik.
Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:
a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR
b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:
• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).
• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.
• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.