Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

Kompas.com - 24/03/2022, 21:17 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya angkat bicara perihal penolakan laporan yang dilayangkan oleh aktivis Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil hendak melaporkan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, laporan yang berkait dengan kasus korupsi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Polda Metro Disebut Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Luhut

"Dan pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Auliansyah, dugaan kasus yang berkaitan dengan korupsi itu tidak dapat dilaporkan lewat mekanisme laporan polisi (LP).

Dugaan kasus tersebut harus disampaikan lewat mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi penegak hukum terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, disampaikan melalui Pengaduan atau Laporan Informasi, bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Auliansyah.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas dia.

Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut menolak laporan yang dilayangkan aktivis Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil, Rabu (23/3/2022).

Untuk diketahui, Haris dan rombongannya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Terdapat sejumlah nama yang hendak dilaporkan terkait kasus tersebut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.

Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.

"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com