Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Yusuf Mansur Kembalikan Investasi ke Nilai Emas, Kuasa Hukum: Jangan Menuntut di Luar Batas Kemampuan...

Kompas.com - 25/03/2022, 07:27 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap agenda mediasi.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Dalam mediasi, kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony meminta nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Namun, Yusuf disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya

Kembalikan investasi tanpa konversi

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa kliennya bersedia untuk mengembalikan nilai pokok investasi para penggugat itu.

"Nanti ustaz (Yusuf Mansur) bersedia mengembalikan pokoknya (nilai investasi para penggugat)," sebut Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Penggugat juga kalau misal penggugat memang punya hak kepada ustaz ya tuntut aja, tapi jangan kemudian menuntut yang di luar batas kemampuan, tiba-tiba langsung jadi besar," tambah dia.

Namun, pengembaliannya tidak dikonversi ke harga emas. Selain itu, pengembalian nilai pokok investasi juga harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu. 

Baca juga: Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi

Menurut Ariel, proses verifikasi antara data para penggugat dan data yang dimiliki tim kuasa hukum Yusuf Mansur akan berlangsung saat mediasi kasus itu.

"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," papar dia.

Dia mengungkapan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.

"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," sambung dia.

 

Tak perlu persidangan...

Dalam kesempatan tersebut, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa persidangan.

Namun, dana yang dikembalikan hanya dana pokok investasi tersebut, tanpa dikonversikan ke nilai apa pun.

"Ustaz, saya garis bawahi, sebelum ini masuk urusan pengadilan pun, sepanjang semuanya bisa dibuktikan dan diverifikasi, dan itu memang terbukti memang ada dana di situ, ustaz enggak perlu pengadilan pun juga dikembalikan," paparnya.

Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com