JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggar batas kecepatan dan muatan yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di tol dapat dikenakan sanksi penjara atau denda.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, batas kecepatan dan muatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dapat dijerat Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
"Dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000," kata Sambodo, melalui pesan singkat, Rabu (30/3/2022).
Sedangkan bagi pelanggar batas muatan kendaraan, kata Sambodo, bakal ditindak dengan Pasal 307 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda, lalu dikirimkan ke alamat (pelanggar)," kata Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1 hingga 31 Maret 2022.
Baca juga: Daftar Tol yang Terapkan ETLE di Jabodetabek Mulai 1 April 2022
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan dapat dilihat pada rambu jalan tol saat keluar atau masuk Jakarta.
Sambodo mengatakan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.