JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah buron selama 2 bulan, pelarian K alias Tebet akhirnya menemui ujung. K ditangkap oleh kepolisian di kawasan Cibitung, Bekasi, Selasa (29/3/2022) malam.
K ditangkap atas tuduhan mencabuli dan memerkosa anak perempuan inisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Januari 2022 lalu.
Penangkapan K disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
"Semalam ditangkap di kawasan Bekasi," ucap Budhi.
Baca juga: Buron 2 Bulan, Tukang Siomay Pemerkosa Anak di Jagakarsa Ditangkap
Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pelaku yang merupakan tukang siomay kerap didekati anak-anak, termasuk korban. Pelaku lalu mengambil kesempatan itu untuk merayu korban dan melancarkan aksinya.
"Pelaku keseharian pedagang siomay keliling. Kebetulan banyak anak-anak yang suka dengan jualan tersangka, kemudian di TKP tersangka awalnya rayu korban," kata Budhi.
Modus lain yang dilakukan pelaku yakni meminjamkan ponsel pribadinya kepada korban untuk menonton sebuah video. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara mengelus kepala korban, akhirnya tersangka melakukan tindakan asusila," kata Budhi.
Baca juga: Selain Anak di Jagakarsa, Tukang Siomay Juga Cabuli Bocah di Wilayah Lain
Kasus pemerkosaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban berinisial MBR ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.