Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Perselisihan, Pelaku Aniaya dan Buang Tubuh Korban ke Kali di Cikarang

Kompas.com - 01/04/2022, 20:33 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Mayat yang ditemukan di kali Ciherang, Cikarang, Kabupaten Bekasi merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban yang berinisial K (19) dibunuh oleh VM (24) akibat perselisihan antara keduanya. 

Kejadian bermula saat VM, K, dan salah saksi berinisial R bertemu dalam sebuah gudang milik VM yang berada di Kampung Kepuh, Karang Bahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/3/2022) lalu.

"Korban bersama pelaku dan salah seorang saksi R bertemu di gudang milik VM dan melakukan pembicaraan tentang gadai kendaraan sambil bersantai dan meminum minuman berenergi," kata Gidion Arif saat rilis persnya, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Kali Wilayah Cikarang, Pelaku Sudah Ditangkap

Setelah itu, saat R sedang tertidur pulas, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka dan korban berselisih paham karena tersangka sempat melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minumannya.

"Mereka minum, saat saksi bernama R tidur, terjadi perselisihan antara VM dan K, sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan dengan membanting korban sebanyak dua kali," ungkap Gidion.

Setelah membanting K, VM langsung panik ketika melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri.

Mengetahui hal tersebut, VM membungkus korban dengan terpal serta menggantungkan 10 buah genteng di tubuh korban.

Selain itu, dengan menggunakan mobil bak terbuka, pelaku kemudian membuang korban ke Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Berawal dari Pelaku Gagal Tawuran lalu Lakukan Pembunuhan

Gidion menuturkan, saat jasad korban ditemukan, polisi langsung melakukan identifikasi dan melakukan otopsi terhadap korban.

Dari hasil otopsi, ditemukan fakta bahwa korban tidak meninggal ketika tubuhnya dibanting oleh tersangka VM.

"Dari hasil laboratorium dan autopsi, itu jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-paru korban itu basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ujar Gidion.

Gidion menuturkan, nantinya tersangka VM akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Juncto 340 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com