Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN di Kota Depok

Kompas.com - 02/04/2022, 12:25 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang diteken pada Kamis (31/3/2022).

Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis diatur menjadi 7 jam, dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara, waktu istirahat diberikan 30 menit, dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Baca juga: Disesuaikan, Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

Selain itu, aturan jam kerja ASN pada Jumat menjadi 7,5 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama   jam, dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dan Sabtu menjadi 6 jam kerja, dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam, dimulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Kemudian, aturan jam kerja ASN pada Jumat juga 6 jam, dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Idris, dikutip dari surat edaran, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN

Untuk itu, aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadhan berlalu bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor maupun dari rumah (work from home).

Idris juga menekankan, pelaksanaan pengatuan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja bagi pegawai ASN taupun kinerja organisasi.

"Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tulis Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com