JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah sejumlah Rp 352.000.144.375 atau Rp 352 miliar untuk pengelola tempat ibadah dan organisasi keagamaan.
Penyaluran dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
"Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat keputusan yang diteken pada 23 Maret 2022 itu.
Penerima dana hibah diminta untuk menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kekuasaan M Taufik di Gerindra DKI yang Pelan-Pelan Digembosi...
Dalam lampiran penerima hibah, terdapat 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan yang menerima bantuan.
Hibah dengan nilai tertinggi diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 5 miliar. Posisi ditempati Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp 4 miliar.
Selain itu, terdapat juga Forum Ulama dan Habaib Jakarta yang beralamat di Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Selain itu, organisasi agama Buddha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp 1,54 miliar, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp 1,3 miliar, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp 1,39 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.