Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Nilai Sanksi Administratif soal Pencemaran di Marunda Tak Cukup untuk PT KCN

Kompas.com - 05/04/2022, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai, sanksi administratif yang diberikan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran akibat debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, tidak cukup.

Hal tersebut disampaikan Jihan saat mendampingi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Tanjung Priok Wisnu Handoko di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).

"Menurut kami sanksi saja memang tidak cukup, jadi kami akan kawal terus sanksi administratif tersebut," ujar Jihan.

Baca juga: Warga Rusunawa Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Marunda karena Dituding Berpihak pada PT KCN

Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum warga Rusunawa Marunda, pihaknya akan terus meminta dokumen lingkungan hidup.

Sebab, dokumen lingkungan hidup merupakan yang paling utama untuk dijadikan pegangan dalam masalah pencemaran akibat debu batu bara tersebut.

"Setelah ini LBH Jakarta bersama teman-teman jaringan lain, khususnya warga, akan meminta yang paling utama adalah dokumen lingkungan hidup, karena kami tidak punya pegangan dokumen lingkungan hidup dari PT KCN untuk pergerakan kami," kata dia.

Baca juga: LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara

Hingga saat ini pihaknya terus dioper saat meminta dokumen lingkungan hidup tersebut, antara lain kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup.

Karena itu, dokumen lingkungan hidup ini menjadi satu dari empat poin tuntutan yang ingin disampaikan warga.

Adapun PT KCN mendapat sanksi administratif atas dugaan pencemaran ligkungan akibat debu batu bara di Marunda.

Baca juga: Pemprov DKI Juga Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda

Salah satu sanksi yang harus dilakukan PT KCN adalah membangun tanggul untuk mencegah paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat.

PT KCN sendiri menyatakan akan melaksanakan sanksi tersebut, tetapi juga melakukan investigasi internal untuk membuktikan apakah benar paparan debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.

Hal tersebut dikarenakan di Pelabuhan Marunda, aktivitas bongkar muat batu bara dilakukan tidak hanya oleh PT KCN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com