Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 06/04/2022, 19:40 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6 tahun ke bawah yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen.

Sebagaimana diketahui, per Selasa (5/4/2022), PPDN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis tiga (booster) tak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.

Namun, PPDN yang baru divaksin dosis satu dan dua masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, meski tak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, PPDN berusia 6 tahun ke bawah wajib memiliki pendamping perjalanan.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen," urainya melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Calon Penumpang Bandara Soekarno-Hatta yang Baru Divaksin hingga Dosis 2 Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

"Namun, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan," sambung dia.

Holik menegaskan, PPDN berusia 6 tahun ke bawah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dia menambahkan, aturan soal PPDN berusia 6 tahun ke bawah tak wajib membawa hasil tes Covid-19 itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.

Aturan itu juga tercantum dalam SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan SE tersebut, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...

Sementara itu, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutur Holik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com