Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Pengenalan Lingkungan Selama 2 Pekan

Kompas.com - 06/04/2022, 20:52 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) Edhy Prabowo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (5/4/2022).

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar membenarkan bahwa Edhy dieksekusi ke lapas tersebut.

"Iya, kemarin (Edhy Prabowo) dikirim dari KPK," ujar Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang

Asep mengatakan bahwa Edhy saat ini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Edhy akan menghuni blok mapenaling selama dua pekan.

"Iya, (Edhy) masuk mapenaling (selama) dua minggu," kata Asep.

Setelah dua pekan menghuni blok mapenaling, menurut Asep, Edhy akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.

"(Setelah di mapenaling), yang jelas (Edhy) di blok G," sebutnya.

Baca juga: SE Wali Kota Depok: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemilik Hotel Selektif Terima Tamu

Untuk diketahui, narapidana yang baru dijebloskan di lapas akan ditempatkan di blok mapenaling terlebih dahulu, sebelum menghuni ruang tahanan bersama narapidana lainnya.

Mapenaling merupakan masa perkenalan tentang lingkungan lapas kepada tahanan.

Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, 2 Pelaku Coba Jambret Ponsel Seorang Ibu, Kabur Usai Diteriaki Maling

Selain dipidana badan, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, eks Menteri KP itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, apabila Edhy tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.

Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com