JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penjambretan ponsel terjadi di Jalan Swakarsa IVa, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/4/2022) lalu.
Saat itu, seorang ibu berinisial TDS (47) sedang duduk bersama salah satu tetangganya.
Kemudian, datang dua orang berboncengan motor menghampiri TDS sembari menanyakan alamat.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, lalu lanjut menarik ponsel milik korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bekasi
Saat itu terjadi tarik-menarik ponsel dan korban berhasil mengambil kembali ponsel miliknya dari tangan pelaku.
Sementara itu, dua pelaku berhasil kabur meski sempat diteriaki 'maling'.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berbekal rekaman kamera CCTV, jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap kedua pelaku berinisial J dan A pada Rabu dini hari tadi.
Baca juga: Satpol PP Jakbar Buru Koordinator Pengemis: Mereka Termasuk Pelaku Human Trafficking
Kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Barang bukti berupa satu unit motor bernomor polisi B-5778-TIM yang digunakan pelaku turut diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.