JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mendalami motif komedian Marshel Widianto membeli video pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam materi pemeriksaan terhadap Mashel yang berlangsung pada Kamis (7/4/2022) hari ini.
"Kalau untuk materi yang akan digali saya tidak bisa sampaikan detail karena penyidik yang tahu," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Terkait Kasus Pornografi Dea OnlyFans
"Apakah itu untuk dikonsumsi pribadi, ataukah dia menyebarkan, atau memperjualbelikannya lagi. Nah, itu yang akan kami gali keterangannya," sambung Zulpan.
Marshel sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus penyebaran pornografi yang menjerat kreator konten Dea "OnlyFans".
Pantauan Kompas.com, Marshel yang mengenakan kaus berwarna hitam tiba di Mapolda Metro Jaya pada Kamis pagi, dan langsung bergegas masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca juga: Dipanggil Polisi karena Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Maafkan Kenakalanku
Tak banyak pernyataan yang disampaikannya kepada wartawan saat hendak menjalani pemeriksaan dalam kasus pornografi Dea "OnlyFans".
"Maaf ya, maaf ya," kata Marshel sambil bergegas masuk ke dalam gedung.
Marshel diperiksa sebagai saksi karena diduga menjadi salah satu pembeli konten pornografi Dea "OnlyFans" lewat layanan Google Drive.
Terdapat sedikitnya 76 video pornografi yang didapat Marshel dalam pembelian tersebut.
Diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.