KOMPAS.com - Pelabuhan Merak merupakan salah satu pelabuhan yang dipadati pemudik jelang lebaran. Pelabuhan ini salah satunya menghubungkan ke pelabuhan Bakaheuni yang ada di Lampung.
Rata-rata penumpang yang menyebrang ke Bakaheuni dari Merak yakni pengguna mobil kendaraan pribadi. Tidak heran bila jelang hari H mudik, banyak antrian kendaraan pribadi yang masuk ke Pelabuhan Merak.
Adapun durasi pelayaran yang diperlukan antara Merak sampai Bakauheni atau sebaliknya dengan kapal sekitar 2 hingga 3 jam. Namun jelang lebaran, biasanya terjadi antrian panjang untuk masuk ke kapal feri sehingga waktu yang dibutuhkan juga lebih lama.
Kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak dikelola PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak dan terdapat juga kapal yang dikelola pihak swasta.
Tarif Penyebrangan
Dilansir dari situs www.ferizy.com, berikut ini tarif penyebrangan Pelabuhan Merak ke Bakaheuni tahun 2022 yang bisa dijadikan patokan biaya mudik.
Pejalan Kaki
Dewasa
- Reguler: Rp 19.500
- Express: Rp 65.000
Anak-anak (usia 2-5 tahun)
- Reguler: Rp 19.500
- Express: Rp 65.000
Bayi (di bawah 1 tahun)
- Reguler: Rp 2.535
- Express: Rp 4.000
Golongan I (Sepeda kayuh)
- Reguler: Rp 23.500
- Express: Rp 67.000
Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)
- Reguler: Rp 54.500
- Express: Rp 95.000
Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)
- Reguler: Rp 116.000
- Express: Rp 150.000
Baca juga: Tarif Tol Jakarta - Merak Terbaru 2022
Golongan IVA Penumpang (Mobil Sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)
- Reguler: Rp 419.000
- Express: Rp 588.000
Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
- Reguler: Rp 388.000
- Express: Rp 416.000
Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5-7 meter)
- Reguler: Rp 839.000
- Express: Rp 1.040.000
Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5-7 meter)
- Reguler: Rp 724.000
- Express: Rp756.000
Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7-10 meter)
- Reguler: Rp 1.388.500
- Express: Rp 1.734.000
Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7-10 meter)
- Reguler: Rp 1.113.000
- Express: Rp 1.153.000
Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10-12 meter)
- Reguler: Rp 1.615.000
- Express: Rp 1.642.000
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan Kendaraan di Pelabuhan Merak Saat Mudik Lebaran
Golongan VIII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12-16 meter)
- Reguler: Rp 2.161.000
- Express: Rp 2.203.000
Golongan IX (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
- Reguler: Rp3.361.000
- Express: Rp3.415.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.