Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap dan "One Way" di Tol Juga Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 14:19 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas pada masa arus balik mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut rencana, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan sistem one way di ruas jalan tol mulai Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) dini hari.

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 mengarah DKI Jakarta.

"Pelaksanaan ganjil-genap arus balik bersamaan dengan one way," seperti dikutip Kompas.com dari akun @TMCPoldaMetro, Sabtu (16/5/2022).

Kepolisian menyampaikan, sistem ganjil genap dan one way pada hari pertama arus balik akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Tol Cikampek Km 47.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Kemudian diteruskan CB Contraflow sampai dengan Km 28 500," demikian pengumuman yang disampaikan akun @TMCPoldaMetro.

Sedangkan pada Sabtu (7/5/2022), sistem ganjil genap dan one way diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.

Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB.

"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way dari Km 442 (Gerbang Tol Waten)," demikian pengumuman kepolisian.

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Adapun waktu berakhirnya rekayasa lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.

Daftar kendaraan yang dikecualikan

Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat sejumlah kendaraan yang bakal dikecualikan dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus balik Lebaran 2022.

Akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com