JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Dalam somasinya tersebut, Muannas pun meminta Eddy Soeparno menghapus twitnya tersebut.
Muannas mengancam akan menuntut Eddy ke jalur hukum bila twitnya tak dihapus dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkannya somasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Sekjen PAN soal Cuitan Tuduhan Penistaan Agama
"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," demikian kata Muannas dalam keterangannya.
Dalam dokumen somasinya, Muannas juga menyertakan twit Eddy Soeparno yang dinilai telah menuding Ade Armando sebagai penista agama.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
Berikut poin-poin somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Ade Armando kepada Eddy Soeparno:
Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando Belum Tertangkap, Polisi: Masih Pengejaran
Seperti diketahui, sebelumnya Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama atas status di akun Facebook-nya.
Namun pada 2017, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ade Armando dihentikan.
Namun pelapor Ade Armando menggugat SP3 yang dikeluarkan polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan pun memutuskan SP3 tersebut dibatalkan dan meminta polisi melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.