JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah DKI Jakarta.
Dalam penerapan PPKM ini, restoran atau kafe di Jakarta diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 9 Mei 2022
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas dalam kondisi normal. Waktu makan juga dibatasi hanya 60 menit.
Baca juga: Mudik Gratis dari Pemprov DKI: Warga Ber-KTP Non-Jakarta Bisa Ikut, Ada Layanan Angkut Sepeda Motor
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.