Dalam penerapan PPKM ini, restoran atau kafe di Jakarta diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas dalam kondisi normal. Waktu makan juga dibatasi hanya 60 menit.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/12012251/ppkm-level-2-restoran-di-jakarta-diizinkan-buka-hingga-pukul-2200-wib