TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang berusia di bawah 18 tahun masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, hingga Selasa (19/4/2022).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan bahwa anak usia di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik.
Namun, karena belum ada aturan resmi dari keputusan Jokowi, pihak Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan penumpang di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali untuk membawa hasil tes Covid-19.
"Kalau aturan, kami kan mengacunya biasanya kepada surat edaran. Di surat edaran itu disebutkan kapan berlakunya. Sampai saat ini, kami belum terima ini surat edarannya," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada awak media, Selasa.
Baca juga: Ratusan Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Soekarno-Hatta Saat Puncak Arus Mudik Lebaran
Dia berujar, usai Jokowi memutuskan sebuah regulasi, kementerian terkait dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran.
Dengan demikian, meski sudah ada keputusan Jokowi, aturan tersebut tidak langsung diterapkan saat peraturan resminya belum diterbitkan.
Adapun kementerian yang mengatur regulasi di Bandara Soekarno-Hatta soal penerbangan dan syarat-syaratnya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi, biasanya, nanti instruksi Presiden itu ditindaklanjuti oleh menteri terkait dan Satgas gitu untuk membuatkan regulasinya," ucap Holik.
"Kemenhub kan regulator dari bandar udara. Nah baru kami menyiapkan atau mengimplementasikan itu," lanjutnya.
Karena itu, hingga saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta masih menunggu regulasi resmi dari Kemenhub.
"Iya (menunggu regulasi resmi) karena kan itu yang dijadikan dasar kami," kata Holik.
Karena aturan resmi soal keputusan Jokowi belum terbit hingga Rabu pagi ini, regulasi yang mengatur soal kewajiban membawa hasil tes Covid-19 masih diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan kedua aturan itu, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksinasi booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.
Baca juga: Pemudik Usia di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes Antigen-PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali
Sementara itu, penumpang domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.