Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Perusahaan Lapor Jika Dipaksa Beri THR ke Ormas Jelang Lebaran

Kompas.com - 23/04/2022, 16:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau kepada para pengusaha untuk melaporkan apabila mendapat surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) dengan cara memaksa.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Sabtu (23/4/2022).

"Imbauan kepada para pengusaha untuk melapor apabila dapat surat-surat permintaan THR dari kelompok manapun yang sifatnya maksa," ujar Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Masyarakat dan Pengusaha

Zulpan memastikan, petugas akan menindaklanjuti laporan warga soal permintaan THR yang maksa.

Sebab, kata Zulpan, cara tersebut tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pemerasan yang berujung pidana.

"Kita akan respon aduan masyarakat karena tidak dibenarkan," kata Zulpan.

Zulpan sebelumnya mengatakan, penyidik menindak tegas ormas yang meminta THR dengan cara memaksa kepada masyarakat dan pengusaha.

Praktik itu disebut merupakan pemerasan dengan kedok memohon permintaan THR.

Baca juga: Polres Bekasi Kota Akan Tindak Tegas LSM yang Minta THR Jelang Lebaran

"Kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tetapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan Ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, sempat viral di media sosial sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022 dari ormas ke warga di sekitar Jabodetabek.

Surat permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng Heri Marsud alias Iwan meminta maaf dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.

Baca juga: Ada Posko Pengaduan THR di Kantor Sudin Naker Jakut, Ini Jam Operasionalnya

"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com