DEPOK, KOMPAS.com - Warga yang terdampak penutupan pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok, akan melayangkan surat keberatan penutupan akses tersebut.
Seperti diketahui, penutupan pelintasan sebidang itu merupakan imbas dari insiden kecelakaan kereta rel listrik (KRL) menabrak mobil yang diduga menerobos palang pintu manual pada Rabu (20/4/2022).
Perwakilan dari RW 009 Suherman mengatakan, setidaknya ada 12 RW yang berkeberatan atas penutupan akses di Jalan Rawa Geni.
Baca juga: PT KAI Tutup Permanen Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Depok Setelah Insiden Tabrakan Rabu Pagi
Warga akan mengirimkan surat permohonan kepada PT Kereta Api Persero (KAI) untuk membuka kembali pelintasan sebidang itu.
"Kami paling tidak berupaya dengan mengajukan surat keberatan ke Dirjen KAI melalui Kementerian Perhubungan untuk meminta dipertimbangkan dibuka kembali," ujar Suherman ditemui Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Menurut dia, dalam surat tersebut, warga Rawa Geni juga akan meminta PT KAI membuat palang pintu resmi.
"Kami meminta dibuatkan palang pintu resmi dengan palang otomatis dan pegawainya dari sana (PT KAI)," ujarnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Imbas Kecelakaan Mobil dan KRL
Namun, jika PT KAI tidak bisa memenuhi permintaan kedua, kata Suherman, pihaknya akan menjaga pelintasan sebidang tersebut melalui swadaya masyarakat.
"Tapi dengan manajemen dari penjaga keretanya untuk meminimalisir kecelakaan agar tak terjadi lagi," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, PT KAI menutup permanen pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni usai insiden kecelakaan yang terjadi pada 20 April 2022 pagi.
Diketahui, KRL KA 1077 (relasi Bogor-Jakarta Kota) menabrak sebuah mobil yang terjebak di pelintasan tersebut.
Baca juga: Cerita Sulastri Tertinggal Bus Mudik Gratis Polda Metro Jaya: Saya Kira Ngaret...
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ucap Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.