JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan di Bandara Soekarno-Hatta selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelanggaran yang menjadi perhatian polisi adalah kendaraan yang menghambat kelancaran arus lalu lintas akibat terlalu lama berhenti di area pick up zone (penjemputan) dan drop zone (pengantaran).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, sejak Selasa kemarin, pihaknya bersama Aviation Security (Avsec) sudah mulai menggelar operasi penertiban.
"Hari ini dan kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan penertiban drop zone di area terminal kedatangan dan keberangkatan," kata Sigit di Ruangan Command Center Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (27/4/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Fasilitasi Angkutan Mudik, Ada 720 Penerbangan Tambahan di Bandara Soekarno-Hatta
Dari penertiban yang sudah berjalan dua hari ini, petugas gabungan telah menindak tujuh kendaraan yang parkir terlalu lama di area drop zone.
Tak hanya kendaraan masyarakat umum, kendaraan dengan pelat dinas merah dan pelat dinas militer pun tidak luput dari operasi tersebut.
"Setelah kegiatan dilakukan, maka kita berkoordinasi, yang merupakan kendaraan masyarkat umum langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian," kata Sigit.
"Sementara yang berpelat dinas kita serahkan kepada Polisi Militer maupun dari instansi terkait," sambungnya.
Baca juga: Terlunta-lunta Menunggu Kapal Seharian di Pelabuhan Merak...
Sigit menegaskan, di area pick up zone dan drop zone telah dilengkapi rambu larangan parkir dan lainnya. Meski begitu, masih banyak kendaraan yang tidak mengindahkan rambu tersebut.
"Jadi sebetulnya rambu larangan parkir sudah ada di sana, ada letter S juga letter P yang dicoret berarti tidak boleh melakukan parkir maupun berhenti," jelas Sigit.
Oleh karena itu, ia menilai kegiatan penertiban ini juga penting untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara tentang larangan berhenti terlalu lama dan juga larangan parkir di area pick up zone dan drop zone.
"Ini penting kami sampaikan dan kami sosialisasikan karena dengan kelancaran di area drop zone ini maka kelancaran lalu lintas di area Bandara Soekarno-Hatta secara umum baik di terminal maupun di akses keluar masuk bandara akan bisa terjaga," papar Sigit.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Anggota Mudik Lebaran 2022: Tugas Pengamanan Semua...
Sementara itu, Deputy Executive General Manager of Airport Operation PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatra, R Irwan Winaya Mahdar, mengapresiasi langkah dari petugas gabungan.
Sebab, hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas kendaraan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
"Terima kasih, kami di-support sekali oleh stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya Bapak Kapolres Soekarno-Hatta beserta seluruh jajarannya. Kemudian POM TNI Angkatan Darat yang sudah men-support kami terkait dengan keamanan," katanya.
Iwan mengatakan, ketertiban lalu lintas merupakan hal yang sangat penting demi kelancaran dalam pelayanan terhadap pengguna jasa bandara.
Sebab, angka pengguna jasa di Bandara Soekarno-Hatta kian meningkat selama periode angkutan Lebaran 2022 ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sembarangan Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Saat Arus Mudik Bisa Digembok, Pelat Merah Ikutan Kena"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.