Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tabrak Aturan, Ini Alasan JIS Dinamai Pakai Bahasa Inggris

Kompas.com - 10/05/2022, 20:11 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria angkat bicara soal polemik penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang dinilai melanggar aturan. 

Ariza menyebutkan, Pemprov DKI akan mempelajari lagi apakah memang benar penamaan stadion yang dibangun dengan APBN tak boleh menggunakan bahasa Inggris. 

Jika memang penggunaan bahasa Inggris tak diperbolehkan, Pemprov akan mempertimbangkan untuk mengganti nama stadion bertaraf internasional yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu. 

"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucapnya di Balai Kota, Senin (10/5/2022) malam, dilansir dari Tribun Jakarta

Baca juga: Anggota Dewan Minta Anies Ubah Nama JIS ke Bahasa Indonesia Sesuai Amanat Perpres

Ariza menjelaskan, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia lantaran Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.

"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama Jakarta International Stadium (JIS) agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Dia mengatakan, penamaan gedung wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.

"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," ujar Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: PKS Bantah Program Pemkot Depok Dipolitisasi untuk Kepentingan Partai

Syarif mengusulkan agar nama stadion tersebut diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta. 

"Enggak salah penggunaan nama JIS, cuma ada ketentuan undang-undang, itu harus dijalani," imbuhnya.

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 mengatur tentang penamaan tempat dan bangunan yang dibuat di wilayah hukum Indonesia.

Dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen, atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia."

Ayat 2 menjelaskan, salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama bahasa Indonesia adalah kompleks olahraga dan stadion olahraga.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Anies Diminta Patuhi Undang-undang, Gerindra Desak Penamaan JIS Harus Pakai Bahasa Indonesia"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com