Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Tangerang, Kerugian Negara Mencapai Rp 640 Juta

Kompas.com - 10/05/2022, 21:50 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, mencapai Rp 640 juta.

Pembangunan pasar dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, pembangunan pasar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang

"Perbuatan diduga dilakukan para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," ujar Erich, saat konferensi pers, di Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka merupakan pegawai Disperindag Kota Tangerang berinisial OSS.

Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Erich menuturkan, OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.

Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.

"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.

Erich menuturkan, kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021. Lantas, kejaksaan melakukan penyelidikan bersama tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang.

Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

Selama penyelidikan, mereka menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Banyak juga barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Erich menuturkan, kejaksaan mendapatkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan surat dari ahli. "(Barang bukti berupa) dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli," tutur Erich.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com