TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Salah satu tersangka merupakan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.
Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.
Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya, saat konferensi pers, di Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).
Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.
Diketahui, pembangunan pasar lingkungan itu dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
Menurut Erich, pembangunan pasar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.
Tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang kemudian menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bakamla yang Seret 4 Tersangka
Erich menyebutkan, perbuatan empat tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.
"Perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," sebutnya.
Erich menuturkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.