JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Husein Husny menikahkan putri sulungnya Afiyah Husein di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Sabtu (14/5/2022).
Akad pernikahan tersebut difasilitas Densus 88 Mabes Polri bersama Dit Tahti Polda Metro Jaya dan digelar secara terbatas di dalam gedung tahanan.
Pantauan Kompas.com, akad nikah itu berlangsung di salah satu ruangan di Gedung Dit Tahti Polda Metro Jaya.
Baca juga: Eks Napi Teroris: Sosok Gus Baha yang Dibutuhkan Mantan Teroris, Orang-orang Ekstrem
Ruangan tersebut tampak dipasangi dekorasi pelaminan minimalis dan disediakan bangku untuk tamu undangan.
Di bagian tengah, terdapat meja yang digunakan untuk melangsungkan proses ijab kabul antara Husein dengan pasangan anak sulungnya, yakni Muhammad An Nagib.
Husein pun terlihat duduk di samping penghulu dan saksi pernikahan dari pihak keluarga tanpa mengenakan borgol.
Sambil dibimbing penghulu, Husein kemudian bersalaman dengan mempelai laki-laki, dan menikahkan putri sulungnya.
Baca juga: Dua Dari Lima WNI yang Disanksi AS Terkait Pendanaan ISIS Merupakan Mantan Napi Teroris
"Ini anak pertama saya. Pertama kali saya mengadakan pernikahan. Ini sesuatu yang saya tunggu-tunggu sebetulnya," ujar Husein saat diwawancarai, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tetap Bahagia meski Menikah di Penjara
"Semestinya saya ada di rumah, ini kita ada di Polda Metro Jaya karena kenakalan saya," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Inkoor Dit Idensos Densus 88 Polri Kompol Vanggivantozy mengatakan, pihaknya memfasilitasi kegiatan akad nikah tersebut secara terbatas.
Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan para petugas dan juga para tahanan di Dit Tahti Polda Metro Jaya.
"Kami batasi dari pihak keluarga hanya ada 13 orang yang menghadiri, kemudian sisanya adalah petugas untuk mengamankan kegiatan ini," kata Vanggi.
Vanggi menambahkan, Husein sendiri saat ini berstatus sebagai tahanan titipan di Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya selesai menjalani persidangan dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.