Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Residivis, Pernah Mencuri Saat Jadi Pekerja Proyek

Kompas.com - 17/05/2022, 18:54 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pencuri spesialis rumah kosong berinisial DH alias DKL (25) dan HY alias BTK (36) yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, merupakan residivis.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, DH tercatat pernah mencuri barang material ketika bekerja menjadi kuli bangunan di Perum Metland, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 2021.

"Dia spesialis pencurian barang material-material bangunan. Pernah juga yang bersangkutan mengambil sepeda motor," kata Gidion dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Beraksi Saat Libur Lebaran

Kepada polisi, DH mengaku pernah mencuri 20 dus granit dan 35 batang baja ringan ketika menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.

Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita.

"Selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curiannya juga dipakai untuk foya-foya," jelas Gidion.

Baca juga: Gasak Rp 17 Juta dari Minimarket di Senen, Perampok Todongkan Pisau dan Ikat Karyawan di Gudang

Diberitakan sebelumnya, DH dan DKL ditangkap polisi usai mencuri di sebuah rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ketika menjalankan aksinya, mereka selalu mencari rumah tanpa penghuni dengan melihat lampu dan kondisi rumah yang akan menjadi target pencurian.

Setelah melihat rumah dalam keadaan gelap dan ditinggalkan oleh pemiliknya, DH yang berperan sebagai ekskutor langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela menggunakan obeng.

Baca juga: Anggota DPRD Bingung Mengapa Pemprov DKI Sering Gunakan Istilah Genangan Saat Terjadi Banjir

Setelah masuk, mereka langsung menggasak barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam rumah.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inci, dan satu unit HP," terang Gidion.

Gidion menjelaskan, ada dua orang tersangka lain yang kini tengah diburu polisi.

Adapun dua orang yang telah ditangkap dijerat Pasal 636 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com