BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang mewaspadai penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada berbagai hewan ternak.
Pengawasan ini dilakukan mengingat warga akan menyambut perayaaan Hari Raya Idul Adha.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi Herbert SW Panjaitan mengatakan, apabila PMK pada hewan tidak diwaspadai, kemungkinan kerugian ekonomi dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun akibat kematian ternak milik masyarakat.
"Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp 263 miliar per tahun akibat kematian ternak," kata Herbert dalam keterangannya, Rabu (19/5/2022).
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, DKP3 Kota Depok Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak
Selain itu, kerugian pun dapat merambat ke berbagai sektor perdagangan.
Apabila PMK pada ternak sampai di Kota Bekasi, maka usaha seperti akikah dan kurban juga dapat mengalami kerugian hingga mencapai Rp 157 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Pemkot Bekasi melalui DKPPP mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set.
SE itu dikeluarkan agar seluruh imbauan dapat diikuti oleh masyarakat Kota Bekasi.
Baca juga: Pedagang Daging Sapi di Pasar Kramatjati Sebut Isu PMK Tak Pengaruhi Omzet
Adapun imbauannya adalah sebagai berikut: