BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku selama lima tahun. Dengan adanya batas masa berlaku SIM, maka perpanjangan SIM secara berkala wajib dilakukan agar status SIM tidak mati.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), apabila seseorang tertangkap polisi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan.
Kepolisian memberi sejumlah pilihan untuk masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Pajero Marahi dan Tampar Sopir Yaris di Tol, Polisi Telusuri Masalahnya
Selain melalui daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.
Untuk SIM jenis lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas wilayah Polres masing-masing.
Baca juga: 12 Hari Jelang Formula E Jakarta: Perlengkapan Mobil Datang, Konvoi di Monas Jelang Balapan
Di Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat yang berbeda setiap harinya.
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut adalah lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yang digelar pekan ini, 23 Mei-28 Mei 2022
Baca juga: 2 Motor Adu Banteng di Sukatani Bekasi, Tiga Orang Tewas, Salah Satunya Polisi
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk nantinya diganti dengan SIM yang baru.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.