JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat tawuran hingga menyebabkan satu pelajar tewas di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin mengatakan, pelaku yang masih diburu tersebut diduga sebagai pelaku utama pembacokan.
"Anggota masih mengejar satu pelaku lainnya, yang dikejar termasuk pelaku utama," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin (23/5/2022).
Baca juga: 16 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Kemayoran Dipulangkan dan Wajib Lapor
Menurut Komarudin, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan terhadap insiden yang menewaskan satu pelajar berusia 17 tahun tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemayoran Komisaris Polisi (Kompol) Ardiansyah mengatakan, jajarannya akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya tawuran antarpelajar.
"Kita sebar anggota di jam anak sekolah pulang sekolah, kami juga imbau kepada pelajar jika waktu pulang sekolah mereka langsung pulang ke rumah," ujar dia.
Sebagai informasi, seorang pelajar dibacok senjata tajam oleh sekelompok remaja hingga meninggal dunia di Jalan Industri Raya, Kamis (19/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan di Kalideres
Pada kesempatan terpisah, Komarudin mengatakan, sebanyak 18 remaja ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.
Menurut Komarudin, dari 18 remaja tersebut, dia orang di antaranya merupakan eksekutor pembacokan.
Dia menambahkan, sebagian besar remaja yang ditangkap masih berstatus pelajar.
"Rata-rata mereka masih berstatus pelajar dan mereka umumnya warga Penjaringan, Jakarta Utara," ungkapnya.
Kemudian, Komarudin mengatakan, 16 pelajar yang sebelumnya ditangkap polisi tersebut telah dipulangkan dan diminta untuk wajib lapor.
Baca juga: Pemkot Jakpus Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak untuk Antisipasi Tawuran
"Yang kita tangkap sebelumnya sudah kita pulangkan, tapi mereka wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
Komarudin mengatakan, belasan pelajar tersebut diminta wajib lapor mengingat saat ini mereka berstatus masih pelajar.
"Ini karena mereka pelajar jadi kita putuskan 16 pelajar lainnya wajib lapor ke polres," ujarnya.
Menurut Komarudin, sebelumnya jajarannya telah menangkap 18 pelajar dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembacokan serta 16 lainnya telah dipulangkan.
"Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi, (melainkan) sebagai pelaku utama atau eksekutor," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.