Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Tunggu Aturan Pemerintah Pusat soal WFA bagi ASN

Kompas.com - 02/06/2022, 12:22 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait wacana work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sampai sekarang saya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk seperti apa WFA itu," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, ditemui di Balai Kota Tangsel, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Dikaji, Work From Anywhere untuk ASN

Benyamin berpandangan, pola bekerja dari mana saja, tidak harus di kantor, bisa diterapkan di era kemajuan teknologi saat ini.

Menurut dia, ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Namun ia menekankan, ASN dapat bekerja dari mana saja asalkan target pekerjan tercapai.

"Prinsipnya kami menyambut baik, karena memang dalam era sekarang ini pemerintah harus bisa bekerja dari mana saja, kapan saja," ucapnya.

"Tapi memang catatan penggunaan teknologi komunikasi itu menjadi mutlak," kata Benyamin.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, kajian kemungkinan ASN bekerja dari mana saja berdasarkan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama pandemi Covid-19.

"(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Menurut dia, dengan bekerja dari mana saja, ASN dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFA bagi ASN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.

Namun demikian, ia menegaskan, WFA tak berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, seperti ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan ketidaksetujuannya mengenai wacana penerapan WFA.

"Saya pribadi belum setuju (penerapan WFA ASN). Belum setuju dulu diterapkan dalam waktu dekat," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Roadmap Penerapan WFA untuk ASN dan Buat Percontohan

 

Meski penerapan WFA tidak diterapkan dalam waktu dekat, menurut Tjahjo, WFA ini hanya cocok bagi pegawai ASN yang bekerja di bidang pengawasan.

Sembari berkelakar, mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa penerapan WFA lebih cocok bagi pekerja media ketimbang ASN.

"Ya belum tahu (kapan penerapan WFA ASN). Sekarang kan sedang WFO dan WFH selama pandemi Covid-19. Kalau reporter menurut saya bisa (penerapan WFA), yang penting cari berita cepat sampai redaksi. Penugasan redaksi bisa lewat WA," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com