DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memeriksa 14 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/6/2022).
"Penyidik Kejari Depok kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, itu terkait atau khusus dalam hal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan gaji pegawai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio R. Rahmatu dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Tak Kunjung Ditahan, Begini Perkembangan Kasusnya
Pemeriksaan 14 orang saksi itu dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Sebab, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.
"Yang kami disebutkan tadi, karena kemudian negara hampir Rp 1,2 miliar, sehingga itu kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali," ujar Andi Rio.
Oleh karena itu, ia menutup kemungkinan bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Untuk saat sekarang masih menetapkan tersangka dengan inisial A. Dan dalam pengembangan yang ketika kami mendapatkan (bukti-bukti) lagi yang baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang akan kami tetapkan lagi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mengapa Eks Sekretaris Dinas Damkar Depok Tak Ditahan?
Terbaru, status tersangka pada pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI diumumkan pada Rabu (5/1/2022).
"Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial WI berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).
WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.
"AS bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.
Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Kain Ditemukan Santri di Masjid Depok
Kedua, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Sedangkan tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.