Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ganjil Genap di Jalan Balikpapan Jakarta Pusat, Sejumlah Kendaraan Kena Tilang

Kompas.com - 14/06/2022, 11:12 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan bermobil dikenai sanksi tilang akibat melanggar aturan ganjil genap di Jalan Balikpapan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2022).

Untuk diketahui, Jalan Balikpapan Raya merupakan salah satu jalan dari 13 ruas baru di wilayah Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap.

Pantauan Kompas.com, polisi lalu lintas mulai berjaga di sisi jalan tersebut sampai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ada Sanksi Tilang, Simak Jam Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Beberapa kendaraan dengan nomor polisi ganjil masih melintas di Jalan Balikpapan menuju Jalan Suryopranoto dan juga sebaliknya.

Melihat kendaraan melanggar aturan ganjil genap, petugas dengan sigap memberhentikan serta juga memberikan informasi mengenai aturan ruas baru ganjil genap. Setelahnya, polisi lantas memberikan sanksi tilang manual.

Pengendara bernama Rudy mengaku telah mengetahui aturan ganjil genap di sejumlah ruas baru, namun ia tidak mengetahui bahwa Jalan Balikpapan termasuk ruas yang menerapkan ganjil genap.

Baca juga: Banyak Warga Kena Tilang, Sudah Tahu Ada Ganjil Genap, tapi Nekat Menerobos Demi Hindari Macet

"Saya memang tahu, kalau hari ini memang sudah ada sanksi tilang ganjil genap, cuma saya enggak tahu kalau jalan ini diterapin juga," ujar Rudy di Jalan Balikpapan, Senin.

Kendati demikian, Rudy mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan mobil bernomor polisi ganjil.

"Saya akui saya salah, jadi ke depannya saya harus gali informasi lebih banyak lagi jalan mana saja yang diterapin ganjil genap ini," ungkapnya.

Baca juga: Masih Banyak Kendaraan Langgar Ganjil Genap, Polisi Sampai Kehabisan Surat Tilang

Sebagai informasi, mulai Senin, 6 Juni 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 26 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai 6 Juni 2022, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, (3/6/2022), sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari, yakni pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun aturan ini, tidak berlaku pada hari libur nasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com