JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan bermobil dikenai sanksi tilang akibat melanggar aturan ganjil genap di Jalan Balikpapan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2022).
Untuk diketahui, Jalan Balikpapan Raya merupakan salah satu jalan dari 13 ruas baru di wilayah Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap.
Pantauan Kompas.com, polisi lalu lintas mulai berjaga di sisi jalan tersebut sampai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ada Sanksi Tilang, Simak Jam Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Jakarta
Beberapa kendaraan dengan nomor polisi ganjil masih melintas di Jalan Balikpapan menuju Jalan Suryopranoto dan juga sebaliknya.
Melihat kendaraan melanggar aturan ganjil genap, petugas dengan sigap memberhentikan serta juga memberikan informasi mengenai aturan ruas baru ganjil genap. Setelahnya, polisi lantas memberikan sanksi tilang manual.
Pengendara bernama Rudy mengaku telah mengetahui aturan ganjil genap di sejumlah ruas baru, namun ia tidak mengetahui bahwa Jalan Balikpapan termasuk ruas yang menerapkan ganjil genap.
Baca juga: Banyak Warga Kena Tilang, Sudah Tahu Ada Ganjil Genap, tapi Nekat Menerobos Demi Hindari Macet
"Saya memang tahu, kalau hari ini memang sudah ada sanksi tilang ganjil genap, cuma saya enggak tahu kalau jalan ini diterapin juga," ujar Rudy di Jalan Balikpapan, Senin.
Kendati demikian, Rudy mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan mobil bernomor polisi ganjil.
"Saya akui saya salah, jadi ke depannya saya harus gali informasi lebih banyak lagi jalan mana saja yang diterapin ganjil genap ini," ungkapnya.
Baca juga: Masih Banyak Kendaraan Langgar Ganjil Genap, Polisi Sampai Kehabisan Surat Tilang
Sebagai informasi, mulai Senin, 6 Juni 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 26 titik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).
Pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai 6 Juni 2022, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, (3/6/2022), sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari, yakni pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun aturan ini, tidak berlaku pada hari libur nasional.