JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjuti laporan balik aktor Iko Uwais terkait dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan dugaan kasus penganiayaan oleh Iko Uwais yang dilayangkan oleh korban bernama Rudi sudah lebih dahulu bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pun sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pelapor beserta saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Jadi apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Iko Uwais Laporkan Balik Desainer Interiornya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dengan demikian, kata Zulpan, Polda Metro Jaya dapat menggugurkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Iko Uwais jika dia terbukti melakukan penganiayaan.
"Ya tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan.
Sebelumnya, aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi, seorang pria yang sudah lebih dulu melaporkan bintang film The Raid tersebut ke polisi atas dugaan aksi pemukulan di Bekasi, Jawa Barat.
Zulpan mengatakan, Iko Uwais membuat laporan dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik pada Selasa (14/6/2022) dini hari.
Baca juga: Laporkan Balik Desainer Interior, Iko Uwais Mengaku Ditendang dan Istrinya Dihina
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2022.
"Iya benar saudara Uwais Qorny atau dikenal Iko Uwais membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.
"TKP-nya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, kata Zulpan, Iko Uwais melaporkan Rudi dan Vitria Mahardika Inda yang sebelumnya berselisih dengan sang aktor.
Iko mempersangkakan kedua terlapor dengan Pasal 351, Pasal 310, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Adu Mulut Soal Proyek Interior yang Berujung Perkelahian antara Iko Uwais dan Desainernya
Pelaporan itu dilakukan setelah Iko Uwais dan seseorang bernama Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan aksi pemukulan.
Iko dilaporkan oleh Rudi yang berprofesi sebagai penyedia jasa desain interior rumah.