Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku "Love Scamming" yang Tipu Korban hingga Rp 2,4 Miliar

Kompas.com - 16/06/2022, 11:21 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus "Love Scamming" yang merugikan korbannya hingga Rp 2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku penipuan tersebut ialah seorang perempuan berinisial CS dan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria berinisial UT.

"Kasus 'love scamming' ini terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korbannya berinisial PC yang dalam tindak pidana ini mengalami kerugian Rp 2,4 miliar," ujar Zulpan kepada wartawan, dikutip Kamis (16/6/2022).

Baca juga: P2G Tak Rekomendasikan Sekolah di Bawah Khilafatul Muslimin Ditutup, Tetapi...

Zulpan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial PC berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial Instagram.

Saat itu, pelaku mengaku sebagai tentara perempuan Amerika Serikat yang hendak mengundurkan diri karena tidak ingin ditugaskan di Suriah.

"Pelaku ini menolak ditugaskan ke Syiria, dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodalkan uang 2 juta dollar AS yang tersimpan di Suriah," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Setelah korban dan pelaku intensif berkomunikasi bahkan memiliki hubungan, rencana untuk melakukan penipuan mulai dijalankan.

Pelaku tersebut merayu korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih agar uang 2 juta dollar AS milik pelaku bisa segera dikirimkan dari Suriah ke Indonesia.

Baca juga: Sekolah TK di Tebet Terbakar, 10 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

"Setelah uang 2 juta dollar AS itu diterima, uang yang sebelumnya dikirim korban akan langsung dikembalikan, dan korban juga dijanjikan mendapat komisi 30 persen," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, pelaku yang terbuai rayuan korban pun beberapa kali mengirimkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 2,4 miliar.

Setelah itu, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan uang 2 juta dollar AS tersebut tertahan di Bea Cukai karena terkendala administrasi.

"Pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut sudah tiba di Indonesia. Tapi tertahan Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen," kata Zulpan.

"Kemudian dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian," sambung dia.

Baca juga: Dinilai Kecolongan Ada Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, P2G Rekomendasikan Peninjauan Izin

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang tertangkap saat ini berperan sebagai penadah.

Mereka membuat sejumlah rekening dan menampung uang kiriman korban kepada pelaku utama yang masih buron.

"Dua orang ini adalah pelaku yang menampung dananya di Indonesia. Jadi dia yang membuka rekeningnya, dan kemudian menampung dana tersebut," kata Auliansyah.

"Sementara pelaku utama yang DM (direct message Instagram) pertama dan menggombal itu belum kami dapatkan. Jadi masih kami lakukan investigasi lebih lanjut," sambung dia.

Kini, kedua pelaku berinisial CS dan UT yang tertangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Cerita Warga Kecele Hendak Naik KRL dari Stasiun Matraman, Ternyata Uji Coba Operasional Diundur Besok

Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com