Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Polres Jakpus Bentuk Tim Patroli Siber

Kompas.com - 16/06/2022, 16:18 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat membentuk tim patroli siber untuk mengatasi maraknya tawuran dan kejahatan jalanan yang diunggah ke media sosial.

Para pelaku tindak kejahatan seperti tawuran, konvoi membawa senjata tajam, kerap merekam atau menggunakan fitur siaran langsung di media sosial.

"Tim ini untuk memantau atau mendeteksi mungkin adanya hal-hal seperti itu (tawuran)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Bermula Saling Tantang di Media Sosial, Geng Motor Melakukan Pembacokan di Gambir

Menurut Gunarto, tim patroli siber akan bekerja setiap hari untuk memantau tindak kejahatan jalanan.

Gunarto mencontohkan, ketika menangkap anggota geng motor yang membacok warga di Gambir,  jajarannya berhasil mengungkap para pelaku melalui tim patroli siber.

Diketahui geng motor tersebut menggunakan fitur siaran langsung Instagram ketika melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor.

"Dari situ (patroli siber) kita mendeteksi atau awal mulanya atau sebelumnya dari mana kelompok-kelompok ini," ungkapnya.

Baca juga: Batasan Usia Anak Boleh Punya Media Sosial, Hindari Kriminalitas

Gunarto berharap dengan dibentuknya tim patroli siber dapat meminimalisasi tindak kejahatan jalanan di Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan kita bisa mencegah secara dini sebelum terjadinya tawuran," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/6/2022).

Ketiga pelaku yang berinisial NJS, M, dan PTP merupakan warga Kecamatan Sawah Besar. Mereka ditangkap di Balaraja, Tangerang.

Ketiga pelaku tersebut tergabung dalam anggota geng motor Poyok 09 JR. Mereka saling adu tantang dengan kelompok Kingkit Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kebayoran Baru, Berjanji Bertemu lewat Media Sosial

Menurut polisi, NJS merupakan pelaku pembacokan, M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam, dan PTP sebagai administrator akun media sosial.

Tersangka NJS selaku pelaku pembacokan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman penjara 3,5 tahun. Sedangkan M dan PTP dipersangkakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com