JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus unggahan gambar meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial berbuntut panjang.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang sempat mengunggah ulang gambar lelucon itu dilaporkan oleh kelompok dan penganut agama Buddha.
Dia dilaporkan setelah sebelumnya terlebih dahulu melaporkan pembuat dan pengunggah pertama meme yang disinyalir telah melecehkan simbol agama Buddha itu ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Unggah Meme Patung Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Budha
Laporan tersebut Roy Suryo dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pria yang juga dikenal sebagai Pakar Telematika ini dijerat Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilayangkan oleh organisasi umat Buddha itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 0293 / VI / 2022 / SPKT / BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana menjelaska bahwa dia dan kliennya melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya, mantan Menpora itu diduga turut serta menyebarkan gambar yang melecehkan dan mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Patung Mirip Jokowi, Umat Budha: Bukan Berarti Masalah Selesai
Meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo, kata Herna, adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambungnya.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Temuan BPK di Formula E | Umat Budha Merasa Dilecehkan Roy Suryo
Herna mengapresiasi langkah Roy Suryo yang sudah menyampaikan permintaan maaf karena mengunggah ulang gambar lelucon tersebut.
Bahkan, Roy Suryo juga telah menghapus postingan yang melampirkan meme Patung Sang Buddha itu.