JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas pencinta kucing Rumah Singgah Clow geram atas surat edaran yang dikeluarkan pengurus RW 03 Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang disebut melanggar privasi.
Di dalam surat itu, pengurus RW menjabarkan beberapa solusi untuk menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pendiri Rumah Singgah Clow, Bimbim, mengatakan ada poin di dalam surat edaran itu yang sudah di luar batas dan melanggar privasi.
"(Ada poin) soal menganjurkan merampas, mendatangi rumah, memotret, dan lainnya, yang merupakan tindakan di luar batas dan melanggar privasi," kata Bimbim, Jumat (24/6/2022).
"Instruksi tindakan-tindakan yang tertulis (di dalam surat) dari pengurus RW tersebut kami nilai sebagai permasalahan," ungkap Bimbim.
Baca juga: Klarifikasi RW di Green Garden, Bukan Larang Warga Beri Makan Kucing Liar, tapi...
Selain itu, Bimbim juga mempertanyakan kenapa warga yang memberi makan kucing liar disebut sebagai sebuah permasalahan bagi lingkungan RW.
"Kemudian memberi makan kucing, kenapa dilarang? Seharusnya bersyukur ada orang yang peduli sama hewan liar," kata Bimbim.
"Kecuali jika terjadi over populasi, baru lah itu perlu tindakan lain. Tapi setahu kami, di situ (RW 03) jumlahnya juga baru sepuluhan ekor kucing. Pun kalau kucing mau dipindahkan itu tidak bisa, karena kucing itu sifatnya teritori. Kalau dipindahkan, pasti akan muncul lagi kucing lain," ungkap Bimbim.
Diketahui, dalam surat edaran itu Pengurus RW 03 menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku orang yang memberi makan kucing liar.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut.
Kedua, warga merekam atau memfoto orang yang memberi makan kucing tersebut sebagai bukti atau bahan laporan untuk ditindaklanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah warga yang memberi makan kucing liar, bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.