Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 2, Satpol PP Jakbar Tunggu Arahan untuk Berlakukan Tertib Masker

Kompas.com - 05/07/2022, 22:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022) mendatang

Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya masih belum akan melakukan operasi tertib masker.

"Belum, karena secara teknis tentunya satu komando dengan (Satpol PP) provinsi (DKI Jakarta). Nanti akan ada surat instruksi dengan mengacu PPKM level dua ini," kata Agus di Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Pakar: Wajibkan Masker di Ruang Terbuka

Selain operasi tertib masker, Agus mengatakan pihaknya juga belum menerima arahan terkait penertiban tempat hiburan malam.

"Belum ada penertiban, tentunya kita akan dapatkan informasi itu secara teknis dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat dan pihak lainnya," kata Agus.

Kendati operasi tertib masker belum diberlakukan, Agus mengimbau kepada warga Jakarta Barat agar mulai kembali mengencangkan protokol kesehatan.

"Ini warning bagi kita semua untuk tidak kendor atau abai dengan protokol kesehatan. Selama ini, selama PPKM level satu mungkin masyarakat sudah mulai abai, sehingga (kasus) mulai muncul kembali. Padahal belum lepas dari kondisi pandemi Covid-19 ini," ujar Agus.

Aturan PPKM level 2

Adapun, perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2. Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaksanaan pembelajaran dan perkantoran dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan WFO maksimal 75 persen.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Bawa Alat Ibadah Sendiri saat Shalat Idul Adha

Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong pedagang kaki lima, restoran, kafe, mal, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen,

Kapasitas waktu makan yang diizinkan adalah maksimal 60 menit.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi pernikaham juga hanya diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com