JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota polisi dari Polresta Serang menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dikutip dari TribunJakarta.com, polisi berada di rumah Nikita Mirzani sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran baik dengan pelapor Dito Mahendra yang ditangani Polresta Serang.
Baca juga: Ketika Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani Setelah Menunggu 8 Jam di Depan Rumah...
"(Kedatangan kami) Terkait penggeledahan dan penyitaan," ujar salah seorang penyidik.
Penyidik pun menanyakan keberadaan pengacara Nikita Mirzani kepada penghuni rumah. Penghuni rumah itu kemudian menjawab bahwa pengcara Nikita Mirzani sedang berada di luar kota.
Adapun Nikita Mirzani kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra.
Sebagaimana diketahui, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani. Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca juga: Penjemputan Nikita Mirzani yang Nyaris Sia-sia Usai Penantian 8 Jam
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Penyidik Tegas: 'Kalau Perlu Panggil Lawyernya Sekarang'
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.