Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Peringatkan Pejabat dan Pegawai BPN agar Tidak Bermain-main dengan Mafia Tanah

Kompas.com - 18/07/2022, 14:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, memperingatkan pejabat dan pegawai BPN agar tidak bermain-main dalam menjalan tugas.

Hal itu disampaikan Hadi, menanggapi adanya sejumlah pejabat dan pegawai BPN yang menjadi tersangka kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya.

"Mafia tanah ada di mana-mana untuk itu saya perintahkan seluruh jajaran, Kakanta (Kepala Kantor Pertanahan BPN), Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah BPN) untuk tidak main-main, dalam mengemban amanah oleh negara kepada kita," ujar Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, 13 Diantaranya Pegawai BPN

Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Hadi mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian lewat Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang saat ini sudah berjalan.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polri, Polda di seluruh wilayah untuk bersama melaksanakan tugas yaitu memberantas mafia tanah," pungkasnya.

Baca juga: Cerita Warga Jakarta Korban Mafia Tanah: Diusir hingga Dipolisikan, Bermodal Sertifikat Palsu dari Pejabat BPN

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari 30 orang tersebut, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Pungli Jutaan Rupiah untuk Sertifikat Tanah...

Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.

Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.

"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.

Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.

Kini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.

"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com