Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI, Ini Klarifikasi Sekda Marullah Matali

Kompas.com - 19/07/2022, 14:31 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memberikan klarifikasi atas batalnya pelantikan penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta untuk menggantikan dirinya yang sedang berada di Tanah Suci Mekah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal melantik Pj Sekda DKI karena Marullah pulang lebih cepat dari jadwal seharusnya.

"Saya memang memutuskan pulang ke Tanah Air lebih cepat daripada jadwal semula, yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta," kata Marullah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI Jakarta, Ketua DPRD: Katanya Enggak Jadi...

Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda bersamaan dengan hari kembali aktifnya dia sebagai sekda.

"Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan," ujar dia.

Adapun pelantikan Pj Sekda DKI merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 Hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca juga: Ketua DPRD Geram Anies Mau Lantik Pj Sekda DKI: Melangkahi Keputusan Presiden!

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai 17 Juni 2022.

Sesuai ketentuan PP Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Soal Pembatalan Pelantikan Pj Sekda DKI, Wagub Riza: Itu Miskom, Sudah Diluruskan

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri Nomor 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal.

Maka, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Marullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com