Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu hingga Ratusan Juta, Satu Tersangka Residivis

Kompas.com - 28/07/2022, 20:03 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembuat dan pengedar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Mereka adalah Novi, Andi Mansyur, dan Riza Garnita.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan,  Andi merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun lalu.

"Yang namanya Andi Mansur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).

Imran menuturkan, Andi telah menjalani hukuman selama dua tahun kurungan penjara.

Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita

 

Namun, setelah keluar dari penjara, Andi kembali melakukan pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.

Kepada polisi, Andi mengaku telah melakukan pemalsuan sejak 2019.

"Itu yang saya katakan tadi kan. Adi Mansur sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun dalam perkara yang sama memalsukan mata uang rupiah," ujar Imran.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).

Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.

Baca juga: Sekitar 1.000 Bangku di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Dirusak oleh Suporter Sepak Bola

"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.

Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.

"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800 ribu siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan seratus ribu rupiah seberat 7 kg," ujar dia.

Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 28 Juli 2022

"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan 100 ribu," kata Imran.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com