Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Sebut Perpindahan IKN Bantu Kurangi Potensi Jakarta Tenggelam

Kompas.com - 10/08/2022, 08:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur dapat membantu mengurangi potensi Jakarta tenggelam.

"Karena kan terjadi pergeseran jumlah warga yang ada di Jakarta ke IKN. Itu terjadi pengurangan. Memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, di antaranya adalah mengurangi beban DKI Jakarta termasuk beban adanya penurunan muka air tanah," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).

Sebabnya, menurut Riza, konsumsi air tanah juga diharapkan berkurang sehingga meringankan beban di DKI Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Berbagai Upaya Dilakukan untuk Cegah Jakarta Tenggelam pada 2050

Saat ini, utuk menekan konsumsi air tanah, Pemprov DKI melalui BUMD PAM JAYA berupaya mempercepat penyediaan air bersih perpipaan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ia juga meminta pelaku industri, perhotelan, dan pusat perkantoran tidak menggunakan air tanah.

"Ini juga dilakukan monitor dan evaluasi karena ini juga salah satu sebab penggunaan air tanah berlebihan," tutur Riza.

Saat ini, cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta baru mampu memenuhi 64 persen yang menyuplai 20.725 liter air per detik untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Dengan adanya kerja sama dengan pemerintah pusat, PAM JAYA harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik.

Baca juga: Jakarta Terancam Tenggelam pada 2050 Akibat Eksploitasi Air Tanah

Selain itu, tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan kepada kurang lebih satu juta tambahan pelanggan baru ditargetkan rampung pada 2030.

Dengan kerja sama pemerintah pusat dan DKI itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menargetkan akses pelayanan air minum perpipaan bagi warga Jakarta mencapai 100 persen pada 2030.

Di sisi lain, Anies juga sudah menerbitkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM Jaya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

Pergub tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2023 dengan ketentuan pelarangan konsumsi air tanah bagi pengelola bangunan dengan kriteria gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com